BATAS AKHIR PENGAJUAN PENCAIRAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA DAERAH PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 PEMERINTAH KOTA BEKASI
Surat Edaran Wali Kota Bekasi: Batas Akhir Pengajuan Pencairan dan Mekanisme Pembayaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bekasi
Bekasi, Oktober 2025 – Dalam rangka percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 serta untuk menjaga ketertiban administrasi keuangan daerah, Wali Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/4768–BPKAD.Perben tanggal 6 Oktober 2025 tentang Batas Akhir Pengajuan Pencairan dan Mekanisme Pembayaran Belanja Daerah pada Akhir Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan ini disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Bekasi guna memastikan seluruh proses penyerapan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat waktu menjelang penutupan tahun anggaran berjalan.
🔹 Ketentuan Umum dan Batas Waktu
-
Pekerjaan Konstruksi/Fisik
-
Untuk pekerjaan yang bersumber dari APBD Murni TA 2025, batas waktu (cut off) paling lambat 12 Desember 2025, dan pekerjaan sudah harus mencapai tahap PHO (Provisional Hand Over).
-
Untuk pekerjaan yang bersumber dari APBD Perubahan TA 2025, batas waktu (cut off) paling lambat 19 Desember 2025, dan juga sudah dalam tahap PHO.
-
-
Batas Akhir Pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar)
-
SPM TU: Paling lambat 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
-
SPM GU/GU-KKPD: Paling lambat 17 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
-
SPM LS: Paling lambat 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Seluruh SPM disampaikan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bekasi.
-
-
SPM LS TPP, gaji TKK, upah PHL, jasa kebersihan, dan keamanan kantor untuk bulan Desember 2025 dibuat dan diajukan paling lambat 22 Desember 2025.
-
Pembayaran belanja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dilakukan paling lambat 15 Desember 2025.
-
Penginputan bukti pertanggungjawaban (TBP, STS, dan LPJ) atas SP2D GU/TU pada aplikasi SIPD-RI Penatausahaan paling lambat 30 Desember 2025.
-
Pemindahbukuan pembayaran TPP, gaji, dan jasa kebersihan bulan Desember 2025 beserta penyetoran pajak harus diselesaikan paling lambat 29 Desember 2025, dengan saldo rekening perangkat daerah Rp0,00.
-
Sisa Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TU) dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 30 Desember 2025.
🔹 Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu wajib memastikan bahwa per 31 Desember 2025, rekening pengeluaran perangkat daerah sudah tidak memiliki:
-
Sisa Uang Persediaan/TU yang belum dikembalikan;
-
Jasa giro yang belum terautodebet oleh bank;
-
Pajak yang belum disetor ke kas negara/kas daerah;
-
Tagihan pembayaran kepada penyedia yang belum dipindahbukukan, termasuk transaksi melalui KKPD.
🔹 Imbauan kepada Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran diwajibkan menyampaikan informasi batas akhir pengajuan pencairan kepada penyedia atau rekanan. Pengajuan SPM yang melewati batas waktu tidak akan dilayani oleh Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bekasi.
✨ Komitmen BPKAD Kota Bekasi
BPKAD Kota Bekasi berkomitmen mendukung realisasi APBD yang tepat waktu, tertib administrasi, serta akuntabel. Melalui pengaturan jadwal pencairan yang terukur, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah dapat terselesaikan secara optimal serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kedisiplinan dalam pelaksanaan jadwal pencairan menjadi kunci keberhasilan realisasi APBD. Kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk patuh terhadap ketentuan ini demi menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Kepala BPKAD Kota Bekasi.
This announcement will be effective until 2025-12-31
Back