Visi dan Misi

A. LANDASAN HUKUM

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2010 Seri D) tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi  Nomor 06 Tahun 2008 Seri D)

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Walikota kepada Perangkat Daerah.


B. MENDEFINISIKAN VISI DAN MISI BPKAD


1. Visi BPKAD


Sesuai Rencana Strategis (Renstra) BPKAD Kota Bekasi Tahun 2013-2018, visi BPKAD adalah “Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah yang Akuntabel Menuju Opini Laporan Keuangan WTP”. Definisinya adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang menjadi urusan wajib Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang berpinsip hukum, keterbukaan, tranparansi, keberpihakan dan kesamaan di hadapan hukum telah dihargai atau tidak, untuk menjamin nilai-nilai seperti efisiensi, efektifitas, reliabilitas dan predektibilitas dari administrasi publik, tidak abstrak tapi konkret, prosedur hukum yang diikuti untuk membentuk keputusan administrasi publik yang harus dihormati oleh pegawai sipil dan otoritas publik serta dapat dipertanggung jawabkan untuk mencapai Opini yang baik (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi.


2. Misi BPKAD

  • Meningkatkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Profesional


Dalam menjalankan kinerjanya sebagai pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Kota Bekasi juga harus menjalankan urusan dalam hal menatausahakan dan mengadministrasikan segala hal yang menunjang Urusan Wajib Badan dalam hal ini bersifat Kesekretariatan yang dapat menunjang kinerja Badan untuk lebih optimal antara lain dalam Pelayanan Administrasi Perkantoran, Sarana dan Prasarana Kantor dan Aparatur, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur dan juga Sistem Pelaporan Kinerja dan Keuangan Badan.

  • Meningkatkan Kualitas SDM Pengelola Keuangan dan Aset Daerah


Pengelolaan keuangan yang baik dalam menjalankan roda Pemerintahan Kota menjadi sebuah tolak ukur sebuah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan APBD Kota. BPKAD Kota Bekasi sebagai SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan memegang peranan penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang handal, profesional dan akuntabel.  Akuntabilitas  Laporan Keuangan  dapat  dicapai  melalui penguatan kelembagaan dan Penegakan Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peningkatan sarana dan prasarana pegawai.


Pengelolaan Aset Daerah dan Barang Milik Daerah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPKAD Kota Bekasi dalam kewenangannya, pengadministrasian, inventarisasi serta pencatatan secara data maupun penguasaan fisik yang selama ini dilaksanakan bertitik berat pada Bidang Aset sebagai pelaksana dibantu oleh SKPD terkait belum mencapai hasil yang memuaskan dengan pencapaian target Tertib Administrasi atas pengelolaan Barang Milik Daerah dalam RPJMD Periode Tahun 2008-2013 yaitu 75 %, pensertifikatan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi sebesar 36 % dan pengadaan sarana dan prasarana bagi aparatur sebesar 83,24 % sehingga perlu adanya Program Kerja dan upaya-upaya dalam mewujudkan Tata Kelola Aset yang akuntabel.


Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkompeten, handal dan profesional merupakan salah satu hal penting yang harus dikerjakan dalam mencapai sebuah Opini terhadap akuntabilitas laporan keuangan yang baik (WTP). Kemampuan setiap individu yang telah menempati posisi dimasing-masing Bidang dan Sektor diharapkan akan semakin bertambah kemampuan/skill dasar maupun keahliannya dengan mengadakan rangkaian Kegiatan Pembinaan, Pelatihan, Bimbingan Teknis maupun peningkatan kapasitas Aparatur Pengelola Keuangan, Akuntansi, Penganggaran dan Perbendaharaan serta Pengelolaan Barang Daerah kepada seluruh personil dalam lingkup BPKAD Kota Bekasi maupun terhadap setiap pelaksana di SKPD pendukung yang berhubungan secara langsung dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kota Bekasi.

  • Meningkatkan kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah


Dalam upaya-upaya yang dilakukan BPKAD Kota Bekasi dalam mencapai hasil kerja yang baik dalam mendukung Visi Badan yang mendukung Visi dari Kepala Daerah dalam periode RPJMD Tahun 2013 – 2018 selain peningkatan dalam aspek Tata Kelola Keuangan dan Aset maupun Sumber Daya Manusia, maka hal yang tidak kalah pentingnya adalah Prasarana dan Sarana yang harus tersedia dan memenuhi standar dalam menunjang Kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kota Bekasi.


BPKAD Kota Bekasi dalam hal ini berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legalitas/regulasi (berupa Peraturan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur) dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagai prasarana yang mendukung serta meningkatkan secara kualitas maupun kuantitas atas sarana-sarana pendukung yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran proses kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi maupun SKPD terkait.

Updated at Wednesday, 2019-03-06 11:34:20