SEJARAH TERBENTUKNYA BPKAD KOTA BEKSI
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Wali kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bekasi, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bekasi. Berdasarkan ketentuan diatas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan bertindak selaku PPKD, BUD dan Pembantu Pengelola Keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan dan Aset daerah;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan dan Aset Daerah;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Keuangan dan Aset Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH Secara Tipelogi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tergolong ke dalam Tipe A yang terdiri dari 1 (satu) Kepala Badan, 1 (satu) Sekretariat, dan 4 (empat) Bidang, yakni :
KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi bidang Anggaran, Perbendaharaan, Akuntansi dan Aset untuk mencapai visi dan misi Kepala Daerah. Kepala Badan mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang Keuangan Daerah;
c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, Bidang-Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. pembinaan administrasi perkantoran;
e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang keuangan daerah serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Badan;
f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Badan;
g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Badan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Badan sesuai ketentuan yang berlaku;
j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan Perencanaan, Umum dan Kepegawaian serta Keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik. Sekretariat mempunyai fungsi:
a. petunjuk teknis serta rencana strategis Badan;
b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Badan berdasarkan pada visi dan misi Badan;
c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Badan;
e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Badan;
f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Badan;
g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
h. pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Badan secara berkala;
j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan.
Sekretariat, membawahkan:
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Sub Koordinator Keuangan
BIDANG ANGGARAN
Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah. untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya, Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
A. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
B. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
C. penyusunan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam perencanaan anggaran;
D. penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD;
E. penyusunan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD;
F. penyusunan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Perubahan Penjabaran APBD;
G. penyusunan KUA dan perubahan KUA;
H. penyusunan PPAS dan perubahan PPAS;
I. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan Perangkat Daerah terkait;
J. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
K. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
L. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Bidang Anggaran, membawahkan:
a. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran 1;
b. Sub Bidang Pengelolaan Anggaran 2;
c. Sub Koordinator Pengelolaan Anggaran.
BIDANG PERBENDAHARAAN
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi pengelolaan kas daerah, penatausahaan belanja dan pembiayaan serta penatausahaan gaji daerah untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
A. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
B. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
C. penyusunan pedoman pengelolaan keuangan daerah;
D. penempatan dan pengelolaan keuangan daerah;
E. pelaksanaan manajemen pengelolaan kas daerah;
F. pengkoordinasian, penatausahaan dan pelaporan dana transfer dan bantuan keuangan;
G. pengelolaan dan penatausahaan pengeluaran daerah;
H. pengelolaan pinjaman daerah;
I. pengelolaan dan penatausahaan gaji daerah;
J. penyiapan pengesahan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD;
K. penyusunan anggaran kas;
L. penyusunan penetapan SPD;
M. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
N. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
O. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Bidang Perbendaharaan, membawahkan:
a. Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
b. Sub Bidang Penatausahaan Belanja dan Pembiayaan;
c. Sub Bidang Penatausahaan Gaji Daerah.
BIDANG AKUNTANSI
Bidang Akuntansi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi kebijakan dan informasi akuntansi pemerintah daerah, evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban anggaran untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Bidang Akuntansi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
c. penyusunan Kebijakan Akuntansi Dan Pedoman Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah;
d. penyusunan Sistem Dan Prosedur, Mekanisme Penatausahaan Keuangan Daerah Yang BersumberDana Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Maupun Non APBD;
e. pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
f. pelaksanaan Pembinaan Teknis Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Daerah;
g. pelaksanaan Evaluasi dan Supervisi Pengelolaan Keuangan Daerah;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan ;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
j. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Bidang Akuntansi, membawahkan:
a. Sub Bidang Kebijakan dan Informasi Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Sub Koordinator Evaluasi Pelaporan;
c. Sub Bidang Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban Anggaran.
BIDANG ASET
Bidang Aset mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi penatausahaan aset, pemanfaatan potensi aset daerah serta pengamanan dan penghapusan aset untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya. Bidang Aset mempunyai fungsi:
A. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
B. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
C. perumusan kebijakan, perencanaan, pencatatan, penilaian, inventarisasi dan mutasi dalam pelaksanaan penatausahaan aset;
D. perumusan kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan pemanfaatan dalam pelaksanaan pemanfaatan potensi aset daerah;
E. perumusan kebijakan, perencanaan, pelelangan, penghapusan, sosialisasi, penyusunan, pamautauan dan pengamanan serta pensertipikatan dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan aset;
F. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
G. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Badan;
H. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Bidang Aset, membawahkan:
a. Sub Koordinator Penatausahaan Aset;
b. Sub Bidang Pemanfaatan Potensi Aset Daerah;
c. Sub Bidang Pengamanan dan Penghapusan.
Kelompok Jabatan Fungsional Di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana disebutkan di atas, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan Wali Kota.
Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana disebutkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Dalam pelaksanaan tugas ditetapkan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Administrator masing-masing.
Sub-Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional mempunyai tugas koordinasi penyusunan rencana, 16 pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu Kelompok Substansi.
Updated at Tuesday, 2025-06-03 12:01:35