Sekretariat

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dan Monev PPID Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

PPID Pelaksana & Admin PPID BPKAD Kota Bekasi Hadiri Sosialisasi PPID dan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025


BPKAD Kota Bekasi melalui PPID Pelaksana dan Admin PPID turut hadir dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID, yang diselenggarakan oleh Diskominfostandi Kota Bekasi bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

📌 Latar Belakang

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, sejalan dengan :

Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

📌 Tujuan Sosialisasi

✔ Menjadi acuan perangkat daerah dalam mengelola dan menyajikan informasi publik.

✔ Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

✔ Memperkuat pemahaman atas hak dan kewajiban badan publik dalam layanan informasi.

📌 Peran PPID Pelaksana

Sebagai ujung tombak di setiap perangkat daerah, PPID Pelaksana berperan untuk:

🔹 Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat.

🔹 Melakukan pendokumentasian data sesuai ketentuan.

🔹 Mendukung keberhasilan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, hingga uji publik.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terpenuhi dengan baik.