FAQ BPKAD
Frequenly Ask Question
BPKAD | Anggaran | Perbendaharaan | Akuntansi | Aset | Sekretariat
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Wali kota Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan ketentuan diatas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi adalah unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan bertindak selaku PPKD, BUD dan Pembantu Pengelola Keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan dan Aset daerah;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Keuangan dan Aset Daerah;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang Keuangan dan Aset Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPKAD Nomor : 000.8.3.2/Kep.4022-BPKAD/X/2024 tentang Standar Pelayanan, BPKAD mempunyai 9 Jenis Pelayanan yang berada pada masing-masing Bidang, antara lain
1. Penerbitan, Pengesahan Pendapatan dan Belanja Daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah
2. Penerbitan Surat Wali Kota Hal Persetujuan Sewa Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Milik Pemerintah Kota Bekas
3. Validasi Akun Pengeluaran
4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
5. Pelayanan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
7. Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja
8. Verifikasi RKA
9. Verifikasi DPA
Updated at Thursday, 2025-09-25 12:44:27