Sekretariat

SURAT EDARAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA TENTANG INTERNALISASI PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

Tolak Gratifikasi, Wujudkan Integritas!

Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/2521/ITKO.Irban UPD mengajak seluruh ASN untuk

memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait Pelaporan Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai pelayan publik, integritas bukan hanya sebuah nilai, tetapi juga komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan.


Tolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

Laporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak

Bangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel V Jadilah teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi

Mari bersama memperkuat budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi demi pelayanan publik yang semakin

profesional dan terpercaya.

"Refuse Gratification, Report It, and Be a Role Model."