Trending
Tolak Gratifikasi, Wujudkan Integritas!
Pemerintah Kota Bekasi melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 700/2521/ITKO.Irban UPD mengajak seluruh ASN untuk
memahami dan menerapkan ketentuan terbaru terkait Pelaporan Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai pelayan publik, integritas bukan hanya sebuah nilai, tetapi juga komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan.
Tolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Laporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak
Bangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel V Jadilah teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi
Mari bersama memperkuat budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi demi pelayanan publik yang semakin
profesional dan terpercaya.
"Refuse Gratification, Report It, and Be a Role Model."