FAQ Anggaran
Frequently Ask Question Anggaran
BPKAD | Anggaran | Perbendaharaan | Akuntansi | Aset | Sekretariat
RKA adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran.
RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. Dokumen ini berisi rencana program, kegiatan, sub-kegiatan, indikator kinerja, target, serta alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Gambaran Umum Verifikasi RKA
Verifikasi RKA adalah proses pemeriksaan, penelaahan, dan pencocokan antara dokumen RKA yang disusun OPD dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran. Tujuannya untuk memastikan bahwa RKA:
-
Sesuai dengan dokumen perencanaan (RKPD, Renja, Renstra).
-
Memenuhi ketentuan penganggaran (Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD, standar harga, dan aturan teknis lainnya).
-
Menggunakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.
-
Tidak terjadi tumpang tindih program/kegiatan antar-OPD.
1. Draft RKA yang disusun telah sesuai dengan Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
2. Membawa Dokmen pendukung yang terdiri dari :
a. Lembar Verifikasi RKA
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)
1. Perangkat Daerah datang ke Verifikatur masing-masing SKPD di Bidang Anggaran;
2. Verifikatur memeriksa kelengkapan Dokumen;
3. Verifikatur meneliti dan mengecek kesesuaian RKA-SKPD dengan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD;
4. Verifikatur memberikan catatan pada lembar verifikasi apabalia RKA-SKPD masih terdapat ketidaksesuaian;
5. RKA-SKPD yang sudah sesuaidi paraf dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural yang ada di Bidang Anggaran.
5 (lima) Hari Kerja
Gratis
1. Datang langsung ke BPKAD Kota Bekasi
2. Website : bpkad.bekasikota.go.id
3. Email : bpkadkotabekasi@gmail.com
4. Instagram : @bpkad_kotabekasi
Updated at Thursday, 2025-09-25 12:45:49