Sekretariat

ASN Kota Bekasi Menerapkan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik

ASN BPKAD Kota Bekasi Menerapkan Nilai BerAKHLAK dalam Pelayanan Publik .


Bekasi, 2025 – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur melalui penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK. Penerapan nilai ini menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, serta akuntabel di lingkungan BPKAD Kota Bekasi.

BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, menjadi pedoman utama bagi ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Nilai dasar ini tidak hanya sebatas slogan, tetapi diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang cepat, tepat, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala BPKAD Kota Bekasi menyampaikan bahwa ASN dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjunjung tinggi integritas.

“ASN BPKAD Kota Bekasi harus mampu menjadi teladan dalam bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta mengedepankan kepentingan publik. Melalui nilai BerAKHLAK, kami ingin memastikan seluruh layanan di bidang keuangan dan aset daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk penguatan, nilai BerAKHLAK juga diiringi dengan employer branding ASN, yaitu “Bangga Melayani Bangsa”. Branding ini menjadi pengingat bahwa setiap ASN adalah pelayan masyarakat yang mengabdi sepenuh hati demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing.


“Berorientasi Pelayanan”

        Pelayanan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) umumnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah . Secara umum, layanan BPKAD terdiri dari:

1. Pelayanan Pengelolaan Anggaran Daerah

- Penyusunan APBD dan Perubahan APBD.

- Revisi/penyesuaian anggaran.

- Pendampingan dan fasilitasi penyusunan anggaran SKPD/OPD.

2. Pelayanan Perbendaharaan & Kas Daerah

- Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

- Pelayanan kas daerah dan pengelolaan rekening.

- Pencairan gaji, tunjangan, dan belanja daerah.

3. Pelayanan Akuntansi & Pelaporan Keuangan Daerah

- Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

- Rekonsiliasi laporan keuangan SKPD.

- Bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan.

4. Pelayanan Pengelolaan Aset Daerah

- Inventarisasi dan pencatatan barang milik daerah.

- Mutasi, hibah, pemindahtanganan, dan penghapusan aset.

- Sertifikasi aset tanah/bangunan milik daerah.

- Pinjam pakai aset daerah, KPDBU, dll.

5. Pelayanan Sekretariat

- Pelayanan Umum dan Kepegawaian.

- Pelayanan Perencanaan dan Program.

- Pelayanan Keuangan Internal.

- Pelayanan Humas dan Dokumentasi

 

Dengan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, BPKAD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat integritas aparatur, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas guna mendukung visi Kota Bekasi sebagai kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.