OPTIMALISASI JAM KERJA ASN & NON ASN PEMERINTAH KOTA BEKASI

Disiplin Waktu, Cermin Integritas ASN Kota Bekasi

Bekasi, 2025 – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN untuk mengoptimalkan jam kerja dengan penuh tanggung jawab. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/4629/BPKSDM.PKA tentang Optimalisasi Jam Kerja ASN dan Non ASN.

Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya disiplin waktu sebagai cerminan integritas dan etika kerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya. ASN dan Non ASN diharapkan melaksanakan pekerjaan dengan menjunjung tinggi nilai pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

💼 Bekerja bukan sekadar hadir, tetapi mengabdi dengan disiplin, profesionalisme, dan semangat melayani.
🚫 Dilarang melakukan kegiatan di luar kedinasan selama jam kerja atau meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah.
📈 Tunjukkan integritas melalui pelayanan publik yang tepat waktu, efisien, dan berkualitas.

Kepala BPKAD Kota Bekasi menyampaikan bahwa disiplin waktu merupakan salah satu indikator utama integritas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“ASN yang disiplin waktu menunjukkan komitmen terhadap tugasnya sebagai pelayan publik. Disiplin bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam bekerja,” ujarnya.

Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjanjian Kerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara.

Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

✨ Melalui penerapan disiplin waktu, Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh ASN dan Non ASN dapat menunjukkan kinerja terbaik sebagai aparatur yang BerAKHLAK, disiplin, dan profesional, serta terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang unggul dan berintegritas.

This announcement will be effective until 2025-12-31

Back