Sekretariat

KUNJUNGAN KERJA BADAN KEUANGAN KABUPATEN MINAHASA UTARA

  • Gambar 1.2 Foto Suasana Diskusi.
  • Gambar 1.3 foto pada saat penyampayan materi.

Disampaikan dengan hormat, berkenaan dengan kunjungan studi komparasi Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara  berkunjung bertujuan untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Wawasan Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Khususnya Mengenai Proses Pemindahan BMD melalui penjualan, Pensertifikatan dan Penghapusan BMD serta proses penganggaran.
  2. Dalam pemaparan disampaikan beberapa hal terkait potensi Pendapatan Asli Daerah dimana Kabupaten Minahasa Utara berasal dari bidang pariwisata dan industri.
  3. Untuk proses penganggaran mereka masih secara manual dalam membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA), sedangkan di Pemerintah Kota Bekasi sudah menggunakan aplikasi budgeting yang bernama si encang yang nanti akan terkoneksi ke SIMDA BMD. Si encang merupakan web desk dan bisa diakses dimana saja. Si encang juga berfungsi untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan Rencana Kerja Anggaran.
  4. Mekanisme pengurusan sertifikat ke BPN harus menggunakan MOU (kesepakatan kejasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPN) sehingga proses pensertifikatan berjalan lancar. Aset yang didaftarkan untuk dibuat sertifikat harus Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban APBD ato BA 28 sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 7 untuk membuat surat permohonan sertifikat ke BPN yang ditanda tangani Sekretaris Daerah, dokumen diverifikasi oleh BPN, proses pembayaran melalui rekening resmi BPN, pengukuran ke lapangan oleh BPN dan bidang aset untuk menerbitkan peta bidang dan Surat Keputusan, proses akhirnya adalah penerbitan sertifikat yang memerlukan waktu sekitar 1-2 bulan.
  5. Mekanisme penghapusan di KPKNL untuk Barang Milik Daerah yang tidak dilengkapi BPKB dan STNK harus ada surat pernyataan dari Sekretaris Daerah agar bisa dilelang. Sedangkan untuk proses pemusnahan harus ada penilaian terlebih dahulu dari appraisal dan setelah laku dilelang baru kemudian dibuat Surat Keputusan Penghapusan. Usulanpenghapusan berasal dari OPD (Pengguna Barang) dengan dipilah antara barang ekonomis dan barang non ekonomis.
  6. Pemerintah Kota Bekasi sudah mempunyai Peraturan Wali Kota Nomor 95.A tentang Standar barang dan standar kebutuhan.
  7. Untuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Pemerintah Kota Bekasi mulai tahun 2018 sudah berubah tupoksinya tidak di Bidang Aset BPKAD lagi, tetapi sudah menjadi tupoksi Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah karena semua pengadaan BMD terpusat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah dan mekanisme dalam pendistribusian ke OPD lain melalui proses mutasi.
  8. Untuk penetapan Standar Harga Tertinggi dari RKBMD yang berasal dari masing-masing OPD, terlebih dahulu dibentuk tim dari bagian perlengkapan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengetahui perubahan harga pasar setiap tahunnya. Sehingga Standar Harga Tertinggi dibuat per tahun untuk acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran.
  9. Untuk Aplikasi SIMDA BMD, Pemerintah Kota Bekasi menggunakan SIMDA BMD Versi 2.0.7.10. untuk proses penginputan dilakukan oleh koordinator SIMDA BMD yang ada pada Bidang Aset BPKAD kecuali untuk OPD besar seperti Dinas Pendidikan, DBMSDA, RSUD dan Dinas Kesehatan.
  10. Untuk kedepannya nanti hanya ada 1 aplikasi di Indonesia dan perubahan paling lama pada tahun 2021.

Demikian pertemuan tersebut dan semoga membantu dalam pengaplikasian atau penerepan Pemerintahan Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara.