Aset

Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD)


Dasar Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.


 


Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan pada Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 yaitu :

1.  Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

2.  Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a.  Pengamanan fisik;

b.  Pengamanan administrasi; dan

c.   Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, kita akan mengupas tentang Pengamanan BMD secara fisik.

Pengamanan fisik BMD.

Sedangkan Tata Cara Pengamanan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara antara lain :

1.    Pengamanan fisik;

a.    memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;

b.    memasang tanda kepemilikan tanah; dan

c.    melakukan penjagaan.

2.    Pengamanan administrasi;

a.    Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.

b.    Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.    Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;

2.    Membuat kartu identitas barang;

3.    Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan

4.    Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3.    Pengamanan hukum dilakukan terhadap :

a.    Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan

b.    Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3.  Daftar pemasangan plang

No.

Tahun

Jumlah

Keterangan

1.

2019

44

Tersebar di wilayah Kota Bekasi

2.

2020

0

Tidak diserap karena Pandemi Covid

3.

2021

0

Tidak diserap karena Pandemi Covid

4.

2022

80

Tersebar di wilayah Kota Bekasi

5.

2023

100

Tersebar di wilayah Kota Bekasi

6.

2024

100

Tersebar di wilayah Kota Bekasi