Sekretariat

BPKAD Kota Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan melalui Upaya Penerbitan dan Pengamanan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Upaya penertiban dan Pe

BPKAD Kota Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan melalui Upaya Penerbitan dan Pengamanan Barang Milik Daerah


Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Upaya penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting bertempat di Ruang Command Center. Rabu (22/04/2025)


Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan Instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Launching target Indikator Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Pemenuhan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 dihadiri langsung oleh Wali Kota Bekasi, Asisten Administrasi Umum (Asda 3) Setda Kota Bekasi, Kepala Bidang Aset, Inspektur Kota Bekasi dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.


Pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 terdiri dari 3  (tiga) Aspek dan 9 Indikator diantaranya :

1. Aspek Transparansi terdiri dari 1 Indilkator yaitu Database BMD

2. Aspek Regulasi dan Kebijakan terdri dari 1 (satu) Indikator yaitu Pengelolaan BMD

3. Aspek Akuntabilitas terdiri dari 7 (tujuh) indikator yaitu Pengamanan Hukum, Pemanfaatan BMD, Rencana Kebutuhan BMD dan Laporan BMD, Rekonsiliasi dan Inventarisasi BMD, Penyalahgunaan BMD, Penertiban BMD dan Tindaklanjut Reviu Pengelolaan BMD


Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengatakan " Penilaian MCSP Tahun 2024 lalu dalam Pengelolaan BMD kita bisa mencapai 87.00%, mudah-mudahan pada tahun ini kita bisa melebihi capaian tahun lalu sebagai bentuk tanggungjawab kita terhadap Pengelolaan BMD yang lebih baik guna mencapai tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Perundang-Undang yang berlaku”, ungkapnya.


"Pemerintah daerah perlu menjadikan MCSP sebagai alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan. Dengan penerapan MCSP yang optimal, daerah dapat memperoleh manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah, serta memperkuat pengawasan internal," jelasnya.


Peluncuran IPKD MCSP tahun 2025 ini diharapkan semakin memperkuat komitmen daerah dalam pencegahan korupsi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik daerah (BMD) dan Pemerintah Kota Bekasi. (mms/Diskominfostandi)


Sumber : PPID BPKAD Kota Bekasi