Trending
Bekasi, 27 Mei 2025, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi melakukan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum serta Program Pengendalian Gratifikasi dalam lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Kegiatan ini di Hadiri oleh seluruh Aparatur BPKAD Kota Bekasi, Perwakilan PPUD dari Inspektorat Kota Bekasi serta 26 Pengguna Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum non Ekonmi.
Dalam sambutannya Sekretaris BPKAD Kota Bekasi Indriati menyampaikan “Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam memperkuat pengelolaan aset, khususnya prasarana, sarana, dan utilitas umum, melalui kerja sama yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”ucapnya
Kegiatan ini berangkat dari pentingnya membangun kesamaan pemahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dan Mitra Kerjasama dalam pengelolaan PSU secara efisien, transparan dan berorientasi pada kepentingan public terhindar dari pelanggaran administrasi maupun penyimpangan yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat”, ujarnya.
Kepala Bidang Aset Rosalina mengatakan Mitra Kerjasama memiliki peran penting dalam mendukung pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara meluas, dengan tetap mengedepankan budaya kerja yang bersih, jujur dan bebas dari praktik gratifikasi,
Selain itu PPUD Ahli Pertama Inspektorat Kota Bekasi Cucu Hidayatulloh memberikan paparan tentang bagaimana strategi pemberantasan korupsi, “ada tiga Langkah strategi yaitu edukasi, perbaikan sistem dan represif,” ungkapnya
Dalam hal edukasi harus adanya kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, kemudian untuk Perbaikan sistem beberapa upaya pencegahan melalui koordinasi dan supervise pencegahan (korsupgah) yang dilakukan KPK bekerjasama dengan BPKP, selain itu untuk strategi represif dilakukan dengan KPK menyeret Koruptor ke meja hijau, ,e,bacakan tuntutan serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan’’
Hangga Suharso selaku PPUD Ahli Muda pada Inspektorat menjelaskan tentang Pemahaman, pelaporan dan pengendalian Gratifikasi, ia mengatakan bahwasannya gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, baik diterima didalam negeri maupun diluar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam hal pelaporan Gratifikasi bisa dilakukan dengan cara datang langsung/Surat, melalui website KPK https://gol.kpk.go.id atau melalui media sosial dan sarana pengaduan yang dikelola oleh inspektorat Kota Bekasi salah satunya website upg kota Bekasi di alamat https://upgkotabekasi.wordpress.com ” ujarnya,
Dengan adanya kegiatan ini diharapakan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, melayani dan berintegritas juga menjadi penguat komitmen kita dalam menjalankan tugas dan Amanah yang telah dipercayakan oleh kita sebagai pelayan masyarakat.