Anggaran

Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017

Apakah Dana Hibah Itu

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Apakah Dana Bantuan Sosial Itu

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.   Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2017
NO URAIAN DOWNLOAD
1 Penerima Hibah Pada APBD TA 2017 Download
2 Penerima Bansos Lembaga Non Pemerintahan dan Bansos Individu dan/Atau Keluarga pada APBD TA 2017 Download
3 Penerima Bansos Dana Kompensasi Kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di 4 Kelurahan pada Kecamatan Bantargebang (luncuran TA 2016) yang dibayarkan pada APBD TA 2017 (Parsial 1) Download
4 Penerima Bansos (Uang Bau) Dana Kompensasi pada tempat pengelohan sampah terpadu bantargebang (luncuran TA 2016) yang dibayarkan pada APBD TA 2017 Download