Anggaran

Sosialisasi Paket Regulasi Air Minum

Pada hari rabu tanggal 19 Oktober 2016 bertempat di Hotel mercure convention Ancol, Jakarta. BPKAD Kota Bekasi bersama BUMD Air Minum Kota Bekasi diundang dalam acara Sosialiasi Paket regulasi air minum Dengan tema : "Optimalisasi Kinerja BUMD Air minum dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dan peluang peningkatan pendapatan daerah" . Acara sosialiasi tersebut dihadiri oleh pengelola keuangan daerah seluruh indonesia dan perwakilan BUMD Air Minum seluruh Indonesia yang diadakan oleh Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (DitJen Keuda Kemendagri) Bekerja sama dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) untuk mensosialisasikan Peraturan baru mengenai aturan hutang, subsidi dan tarif BUMD Air Minum seluruh Indonesia. Terdapat 3 peraturan yang disosialisasi dalam acara tersebut yaitu :
  1. Permendagri no 48 tahun 2016 tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat secara non kas;
  2. Permendagri nomor 70 tahun 2016 tentang pedoman pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada BUMD penyelenggaran sistem penyediaan air minum;
  3. Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum PDAM.
keynote-speech-sekjen-kemendagri Sekretaris jenderal kemendagri sedang keynote speech sekaligus membuka acara.   Skema tentang penghapusan sudah tertuang dalam UU APBN-P 2016 Moris panjaitan direktur pendapatan menjelaskan permendagri 70 tahun 2016 Penjelasan tentang SPAM - sistem pengelolaan air minum