Anggaran

Sosialisasi SE Walikota Bekasi tentang Pedoman Penyusunan RKA TA. 2018 dan Launching Aplikasi e-prodget Model

Kota Bekasi 27 Nopember 2018, Bidang Anggaran BPKAD Kota Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi SE Walikota Bekasi tentang Pedoman Penyusunan RKA TA. 2018 dan Launching Aplikasi e-prodget Model bertempat di Hotel Amaroossa Bekasi pada pukul 09.00 s.d 15.00. Pada Sosialisasi SE Walikota Bekasi nomor : 903/8228-BPKAD tentang Pedoman Penyusunan RKA TA. 2018 dan Launching Aplikasi e-prodget Model tersebut, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, H. Dadang Hidayat. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa tahapan proses penyusunan APBD dimulai dari proses perencanaan sampai dengan penganggaran yang membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun yaitu dimulai dari proses musrenbang pada bulan januari diakhiri dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD pada bulan desember. Indikator keberhasilan penyusunan APBD dapat dilihat dari dua indikator yaitu ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyusunan APBD serta kualitas penyusunan APBD yang antara lain dilihat dari tingkat kesalahan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) kegiatan. Asisten Administrasi Umum juga me Launching Aplikasi e-Prodget Model yaitu aplikasi yang membantu dalam pembuatan RKA melalui model atau template yang telah di tetapkan oleh TAPD sehingga pembuatan RKA hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 2 menit. Sosialisasi SE Walikota Bekasi tentang Pedoman Penyusunan RKA TA. 2018 dan Launching Aplikasi e-prodget Model tersebut mengundang Narasumber 1. Kepala UPTB Pelayanan Evaluasi APBD Kabupaten/Kota, BPKAD Prov Jawa Barat Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka; 2. Pejabat dari Pusdiklatwas BPKP. Acara tersebut di hadiri oleh perwakilan Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan dari seluruh SKPD Kota Bekasi; Narasumber menyampaikan bahwa Kebijakan Penyusunan APBD terdiri dari 3 Jenis yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Pada pelaksanaan nya Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dalam pedoman teknis penyusunan APBD tersebut telah diatur terkait dengan tahapan serta waktu proses penyusunan APBD mulai dari penyusunan RKPD, penyampaian KUA dan PPAS, kesepakatan bersama KUA dan PPAS, penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD, penyusunan raperda tentang APBD sampai dengan penetapan peraturan daerah tentang APBD. Video Launching E-Prodget Model Berkenaan dengan tahapan dimaksud, berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati bersama antara Walikota dan DPRD telah diterbitkan Surat Edaran Walikota Bekasi nomor 903/8228-bpkad tanggal 10 nopember 2017 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD untuk RAPBD Tahun Anggaran 2018. pedoman ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dalam penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD, dimana beberapa hal yang diatur meliputi: 1. Prinsip penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD; 2. Batas akhir penyampaian RKA; 3. Prioritas pembangunan daerah; 4. Kebijakan penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD; 5. Teknis penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD; program dan kegiatan sesuai dengan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk setiap skpd. Melalui kegiatan ini diharapkan penyusunan APBD akan lebih tepat waktu, sehingga proses pembangunan Kota Bekasi dapat dilaksanakan dimulai dari awal Tahun Anggaran 2018.