Perbendaharaan

Rapat Focus Group Discussion (FGD) Reformasi Program Pensiun PNS

Kota Bekasi - (17-18 Oktober 2018) Kepala BPKAD, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kasubid Penatausahaan Gaji Daerah Kota Bekasi menghadiri rapat Focus Group Discussion (FGD) Reformasi program pensiun PNS. Bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta pada pukul 08.00 s.d 13.30 WIB yang dihadiri oleh 70 peserta. Rapat dipimpin oleh Bapak Muliadi Widjaja, M.A, Ph.D, dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran, dilanjutkan paparan materi tentang :
  1. Pokok pokok reformasi program jaminan pensiun dan program jaminan hari tua bagi PNS Oleh : Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Ditjen Anggaran, Kementrian Keuangan
  2. Kemampuan Fiskal daerah dalam membiayai program pensiun dan JHT PNS dari sudut pandang Kementrian dalam Negeri Oleh : Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen. Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri
  3. Aspirasi KORPRI atas Reformasi Program Pensiun PNS Oleh : Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
  4. Benchmarking dana pensiun swasta dengan pengelolaan pensiun PNS pasca reformasi, bentuk pengawasan, dan pengelolaan investasi Oleh : Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan IKNB, Otoritas Jasa Keuangan
  5. Reformasi program jaminan pensiun dan program jaminan hari tua bagi PNS dalam perspektif kebijakan publik Oleh : Bpk. Muliadi Widjaja, M.A, Ph.D (Pusat Kajian Jaminan Sosial Pasca Sarjana Universitas Indonesia)
  6. Bentuk Badan Penyelenggara program pensiun dan JHT PNS dibawah Kementrian Keuangan Oleh : Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
  7. Mekanisme proses pendirian PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Tata Kelola dan Regulasi” Oleh : Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
  8. Kesiapan transformasi PT Taspen (Persero) sebagai Badan Penyelenggara program pensiun dan JHT dibawah Kementrian Keuangan” Oleh : Direksi PT Taspen (Persero)
Melalui rapat ini diharapkan :
  1. Dengan reformasi program pensiun PNS dapat menghasilkan peraturan pemerintah yang terbaru tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pensiun menjadi hidup lebih bahagia dan sejahtera
  2. Peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS yang terbaru harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan