Perbendaharaan

Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama Program Taspen Save

Kota Bekasi (24 April 2019) Bidang Perbendaharaan BPKAD Menghadiri rapat pembahasan draft perjanjian kerja sama program Taspen Save, bertempat di ruang rapat bagian kerjasama Setda Kota Bekasi, pada tanggal 24 April 2019 rapat dipimpin oleh kasubag tata kelola pada bagian kerjasama dan dihadiri oleh pihak PT Taspen (persero), PT Asuransi Jiwa Taspen, Bank BJB serta unsur perangkat daerah terkait setelah dilakukan pembahasan disepakati hasil rapat sebagai berikut :

1.  Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kantor PT. Taspen Cabang Bekasi Nomor SRT-265/C.3.4/042018 Hal Tindak Lanjut Program Taspen Save;

2.  Bahwa telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antar Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Asuransi Jiwa Taspen Nomor 30 Tahun 2018 dan Nomor MOU.003/TL/01/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kumpulan Taspen Save Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;

3.  Instruksi Wali Kota Nomor 134.4/187/SETDA.Ks tanggal 13 Febuari 2018 tentang tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Asuransi Jiwa Taspen;

4.    Draft Perjanjian terdiri atas 15 (Lima Belas) Pasal, yaitu Definisi : Maksud dan Tujuan; Objek Perjanjian; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Jangka Waktu; Kepesertaan; Premi dan Top Up Premi; Hak Atas Manfaat Produk Asuransi Taspen Save; Perhitungan Hak Atas Manfaat Produk Asuransi Taspen Save; Perhitungan Hak Atas Manfaat Produk Asuransi Taspen Save; Tata Cara Pengajuan Klaim dan Pembayaran Manfaat; Force Majeure; Korespondensi; Penyelesaian perselisihan; Addendum;

5.    Peserta rapat menyepakati isi draft Perjanjian Kerja Sama dan penandatanganan dilakukan setelah proses Legal Drafting di Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.    

Melalui kegiatan ini diharapkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi menjadi peserta Taspen Save untuk meningkatkan kesejahteraan dimasa pensiun.