Akuntansi

Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang Mengalami Penggabungan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Memenuhi Surat Perintah Kepala BPKAD Kota Bekasi Nomor : 800/2528/BPKAD.AKUN tanggal 14 Oktober 2019 perihal Melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada tanggal 14 - 18 Oktober 2019 dan 28 - 31 Oktober 2019.

Verifikasi dilaksanakan oleh 3 Perangkat Daerah dan mencakup 4 Komponen yaitu : 1. Dinas Pendidikan Kota Bekasi melakukan pendampingan terkait kebutuhan-kebutuhan saat pelaksanaan verifikasi; 2.
Inspektorat Kota Bekasi melakukan verifikasi pada Laporan Persediaan; 3.
Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi melakukan verifikasi pada Barang Milik Daerah yang ada di Sekolah; 4. Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi melakukan verifikasi pada Kas Sekolah dan Belanja Sekolah.

Hari pertama dilaksanakan pada hari Senin, 14 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Jaka Setia V, SDN Kayuringin Jaya XX, SDN Margajaya III, SDN Margajaya IV, SDN Margajaya V, SDN Pekayon Jaya X, dan SDN Jaka Setia VII.

Hari kedua dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Kaliabang Tengah IV,
SDN Kaliabang Tengah V, SDN Kaliabang Tengah VI, SDN Perwira V, SDN Perwira VIII, SDN Teluk Pucung II, dan SDN Teluk Pucung IX.

Hari ketiga dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Harapan Baru IV, SDN Harapan Baru V, SDN Harapan Jaya XVI, SDN Harapan Jaya XII, dan SDN Marga Mulya VII.

Hari keempat dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Kranji XVI, SDN Kranji XI, SDN Kranji VII, SDN Kranji X, SDN Kranji XIV, dan SDN Kranji IX.

Hari kelima dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah
Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Jakasampurna VI, SDN Jakasampurna IX, SDN Duren Jaya XIII, SDN Duren Jaya III, SDN Duren Jaya VIII, SDN Duren Jaya XI, dan SDN Jakasampurna VII.

Hari keenam dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Aren Jaya XVII, SDN Bekasi Jaya X, SDN Bekasi Jaya XI, SDN Bekasi Jaya XVI, dan SDN Aren Jaya III.

Hari ketujuh dilaksanakan pada hari Senin, 28 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah
Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Medan Satria V, SDN Medan Satria IX, SDN Pejuang III, SDN Kali Baru III, SDN Kali Baru IV, dan SDN Jati Asih VI.

Hari kedelapan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah
Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Sepanjang Jaya X, SDN Sepanjang Jaya V, SDN Sepanjang Jaya VII, SDN Sepanjang Jaya VIII, dan SDN Harapan Mulya III.

Hari kesembilan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah
Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Pengasinan V, SDN Bojong Menteng VI, SDN Bojong Rawalumbu V, SDN Jati Cempaka II, SDN Jati Cempaka V, dan SDN Pengasinan VI.

Hari kesepuluh dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB s.d. selesai TIM Akuntansi melaksanakan Verifikasi Kas dan Pertanggungjawaban Dana BOSDA dan BOS Pusat Tahun Anggaran 2019 pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang mengalami penggabungan setelah pembukaan di Dinas Pendidikan untuk menyebar ke beberapa wilayah
Sekolah Dasar Negeri yang terdiri dari SDN Jati Makmur VI, SDN Jati Makmur IV, SDN Jatiwaringin III, SDN Jatibening Baru III, SDN Jati Cempaka VIII.