Sekretariat

Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap II Di Kota Bekasi

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor  300/Kep.268-BPBD/IV/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Virus Corona Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) di Kota Bekasi selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020

  • Gamabr 1.1 Jatiwaringin
  • Gamabr 1.2 Jatimakmur
  • Gamabr 1.3 Jaticempaka

Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tahap II ini Aparatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan Monitoring dan Evaluasi di 3 (tiga) Kelurahan yaitu Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Jaticempaka dan Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondokgede. Tim Monev PSBB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi bersama Unsur Kelurahan dan Masyarakat, Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) turut berpartisipasi aktif dalam Pemantauan Pelaksanaan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai berikut :

  1. Membantu mengedukasi dan menyebarkan informasi akurat kepada masyarakat terkait bahaya Covid-19 dan cara Pencegahannya;
  2. Membantu dalam mengarahkan masyarakat yang memerlukan informasi terkait alur tindakan di masyarakat maupun di Rumah Sakit;
  3. Membantu Pamor Kelurahan dalam hal menyalurkan Bantuan Sosial, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bekasi;
  4. Membantu dalam memantau dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh OTG maupun ODP yang melaksanakan Karantina Rumah;
  5. Membantu tindakan pencegahan seperti Penyemprotan Cairan Desinfektan di tempat yang telah ditentukan;
  6. Membuat laporan hasil penanganan Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini Bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19)