Akuntansi

PENYUSUNAN SISTEM AKUNTANSI BLUD DAN PERUBAHAN PERATURAN WALI KOTA TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH KOTA BEKASI

Hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi melakukan pembahasan awal penyusunan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Perubahan Peraturan Wali Kota Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Pembukaan kegiatan tersebut oleh Bapak Agus Saragih, selaku Kepala Bidang Pendampingan Pada Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa dalam hal penatausahaan kas di BLUD , Bendahara Penerimaan menjadi Bendahara BLUD. Sedangkan, Bendahara Pengeluaran mengelola dari pengeluaran APBD dan BLUD. Penatausahaan kas ini berpengaruh ke jurnal kas dan setara kas di BLUD.

Pendapatan LO pada BLUD terdapat akun pendapatan dari APBD. Pendapatan APBD ini diakui setelah terbitnya SP2D Belanja APBD. Dari belanja APBD dibuat jurnal pengakuan pendapatan sebagai berikut : R/K BLUD (Debit), Pendapatan APBD (Kredit).
Sedangkan, Belanja APBD dijurnal Beban BLUD sebagai berikut : Beban ..... (Debit), Koreksi Ekuitas Lainnya - R/K BLUD (Kredit). Dari 2 jurnal diatas terdapat akun baru, yaitu R/K BLUD yang merupakan bagian dari ekuitas.