Akuntansi

Rekonsiliasi Pencatatan Aset di Neraca Pemkot Bekasi

Kota Bekasi (19-05-2017), Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Pencatatan Aset di Neraca Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Lab Simda BPKAD, yang terbagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi 1 pada pukul 9.00 s.d 12.00 WIB dan sesi 2 pada pukul 13.00 s.d 16.00 WIB. Rapat tersebut mengundang seluruh Pengurus Barang Pengguna pada tiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pada rapat tersebut, turut menjadi pembicara adalah Kepala sub bidang Evaluasi Pelaporan, Catur Pangestuningsih, dan Kepala sub bidang kebijakan dan informasi akuntansi pemerintah daerah, Rini Desmiati. Dalam penjelasannya, disebutkan rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda, yaitu antara entitas akuntansi yaitu pada SKPD dan entitas pelaporan yang berada pada SKPKD (Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah) yang dalam hal ini merupakan tugas pada Bidang Akuntansi BPKAD. Kegiatan rekonsiliasi ini hanya pada akun aset yang dicatat pembukuannya pada neraca SKPD dan SKPKD pelaporan bulan Januari s.d Maret T.A 2017. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pengurus Barang Pengguna mengerti teknis rekonsiliasi pada akun aset dalam menyusun Neraca SKPD dan pada akhir tahun untuk menyusun Neraca Pemerintah Kota Bekasi. (Arafat; Foto: Yasim)