Akuntansi

Sosialisasi Perwal Bekasi No 114 Thn 2016 kepada SMAN dan SMKN di wilayah Kota Bekasi

Kota Bekasi (21-12-2017), Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Bekasi Nomor 114 Tahun 2016 tentang Prosedur Tata Kelola Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Bekasi. Waktu pelaksanaan kegiatan pada pukul 9.00 s.d selesai dengan peserta seluruh Kepala Sekolah dan Koordinator Tata Usaha seluruh SMAN dan SMKN di lingkungan Pemkot Bekasi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD, Indrawaty Gita, S.STP, dan selaku Tenaga Pengajar/Narasumber adalah Bpk. Ahmad Zahidin dari BPKP perwakilan Jawa Barat. Materi yang disampaikan adalah seputar uraian Perwal Nomor 114 Tahun 2016. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap Perwal Nomor 114 Tahun 2016 dalam rangka penyusunan laporan keuangan semester I dan tahunan pada Sekolah yang terdapat penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui RKUD.