Perbendaharaan

Proses finalisasi penyusunan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pedoman Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

Kota Bekasi (14 Nopember 2017), Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Bekasi Mengadakan rapat lanjutan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pedoman Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang dihadiri oleh Tim penyusun BPKAD, Bapenda, Setwan dan Bag.Hukum, bertempat di ruang Bidang Perbendaharaan. Maksud dan Tujuan pelaksanaan, menyatukan pendapat dan pandangan serta mengevaluasi substansi pada perwal seperti bab, pasal dan ayat sehingga dalam menerbitkan Perwal telah sesuai dengan kondisi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi. Perwal ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2018.