Aset

Pengelolaan Aset Daerah

Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya. Pengertian  Sebelum melangkah jauh, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu arti dari aset dan pengelolaan aset daerah, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami tujuan atau bagaimana dalam mengelola aset daerah yang dimiliki. Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau social dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah yang meliputi: 1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2. Pengadaan; 3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Penatausahaan; 6. Pemafaatan; 7. Pengamanan dan pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Penghapusan; 10. Pemindahtanganan; 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Pembiayaan; dan 13. Tuntutan ganti rugi.

Prinsip Dasar Pengelolaan Aset Daerah

Setelah sudah mengetahu arti dari pengelolaan aset itu apa, maka langkah selanjutnya yang perlu diketahui lagi adalah mengenai prinsip - prinsip dasar dalam pengelolaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar supaya memudahkan dalam hal  pengelolaan aset daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah. Tiga ( 3 ) prinsip dasar itu adalah sebagai berikut :
  1. Adanya perencanaan yang tepat,
  2. Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif,
  3. Pengawasan (monitoring).
Untuk lebih memudahkan dalam memahami, maka akan dibahas satu persatu dari tiga prinsip diatas. Adanya perencanaan yang tepat, Pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah.  Berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini, kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam situasi seperti ini, maka peran serta masyarakat khususnya anggota DPRD sangat penting dalam hal ikut melakukan pengawasan ( monitoring ) apakah kekayaan aset yang tadi sudah direncanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan benar - benar dibutuhkan atau tidak?. Dan juga dalam hal Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (compulsory competitive tendering contract). Hal ini  dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan. Selain masyarakat, tentunya anggota  DPRD dituntut untuk lebih tegas dan cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah. Perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih berupa aset potensial. Ada tiga ( 3 ) hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun perencanaan yang tepat :
  1.  melihat kondisi daerah dimasa lalu,
  2.  aset yang dibutuhkan untuk masa sekarang dan
  3.  perencanaan kebutuhan aset dimasa yang akan datang.
“Pemerintah daerah perlu menetapkan standar kekayaan minimum yang harus dimiliki daerah untuk dapat memenuhi cakupan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat”.  Untuk itu perlunya dibuat perencanaan strategik, baik yang sifatnya jangka pendek, menengah maupun jangka panjang mengenai pengelolaan aset daerah serta perlunya ditetapkan indikator kinerja pengelolaan kekayaan daerah. Indikator kinerja ini sangat penting untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam hal mengelola kekayaan daerah serta memberi petunjuk bagi pemerintah daerah untuk bertindak agar terhindar dari ekses negatif. Pelaksanaan Setelah menyusun dan memiliki  perencanaan yang dilakukan secara tepat, tahapan selanjutnya adalah eksekusi atau tahap pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya harus mengedepankan dan memperhatikan prinsip - prinsip seperti efesiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas hal ini bertujuan supaya bisa optimal dalam mengelola aset daerah yang dimiliki. Dan sekali lagi Peran penting masyarakat dan DPRD juga sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan aset daerah tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah. Pengelolaan juga menyangkut pendistribusian, pengamanan dan perawatan. Untuk itu diperlukan adanya unit pengelola kekayaan daerah yang profesional agar tidak terjadi overlapping tugas dan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan daerah. Begitu pula dalam hal pengamanan terhadap kekayaan daerah, harus dilakukan secara memadai baik pengamanan fisik maupun melalui sistem pengendalian interen. Ada hal cukup penting harus diperhatikan oleh pemerintah daerah yaitu perlu dilakukan perencanaan terhadap biaya operasi dan pemeliharaan untuk setiap kekayaan daerah yang diadakan. Hal ini disebabkan karena sering kali biaya operasional atau pemeliharaan tidak dikaitkan dengan belanja modal. Mestinya terdapat keterkaitan antara belanja modal dengan biaya operasional dan pemeliharaan, dimana biaya tersebut merupakan commitment cost yang harus dilakukan. Selain biaya operasional dan pemeliharaan, biaya lain yang harus diperhatikan misalnya biaya asuransi kerugian. Pengelolaan aset atau kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik. ketiga ( 3 ) prinsipt tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountabilty for probity and legality) ;
  2. Akuntabilitas proses (process accountability) ;
  3. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability).
PENJELASAN : Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan menghindari dari penyalahgunaan jabatan (abuse of power) oleh pejabat dalam hal penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Akuntabilitas hukum juga dapat diartikan bahwa kekayaan daerah harus memiliki status hukum yang jelas agar pihak tertentu tidak dapat menyalahgunakan/mengklaim kekayaan daerah tersebut.
  • Akuntabilitas proses terkait dengan dipatuhinya prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan daerah, termasuk dilakukannya compulsory competitive tendering contrac (CCTC) serta langkah antisipasi kemungkinan terjadinya mark up, ketika proses penganggaran terhadap rencana atau program pengadaan barang daerah. Untuk itu diperlukan kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen barang daerah dan prosedur administrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas kebijakan pengelolaan aset daerah.
  • Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap DPRD dan tentunya masyarakat luas, atas kebijakan-kebijakan perencanaan, pengadaan, pendistribusian penggunaan ataupun pemanfaatan kekayaan daerah, pemeliharaan serta sampai kepada tahap penghapusan barang daerah.
Pengawasan  Setelah ada penyusunan perencanaan yang tepat serta diikuti dengan tahapan pelaksanaan maka prinsip dasar ketiga atau yang terakhir adalah tahapan pengawasan. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Dalam hal ini peran serta masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Keterlibatan auditor internal dalam proses pengawasan sangat penting untuk menilai konsistensi antara praktek yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan standar yang berlaku. Selain itu pula, auditor internal juga sangat penting keterlibatannya untuk melakukan penilaian kebijakan akuntansi yang diterapkan, menyangkut pengakuan aset (recognition), pengukurannya (measurement) dan penilaiannya (evaluation). Tentu dengan adanya Pengawasan yang jeli dan ketat bertujuan untuk menghindari penyimpangan dalam setiap fungsi pengelolaan atau manajemen aset daerah. Sistem dan teknik pengawasan perlu ditingkatkan agar masyarakat mudah mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut.

FUNGSI atau MANFAAT PENGELOLAAN ASET DAERAH

Setelah mengetahui ketiga prinsip dasar mengenai pengelolaan aset daerah sekaligus dengan ditindaklajuti dengan tahapan penerapan, maka diharapakan output dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan aset suatu daerah memiliki fungsi atau manfaat yaitu :
  1. Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah,baik menyangkut inventarisasi tanah dan bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah,
  2. Terciptanya efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah,
  3. Pengamanan aset daerah dan,
  4. Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah.
TIPS atau STRATEGI OPTIMAL Agar bisa mengoptimalkan dalam pengelolaan kekayaan aset yang dimiliki suatu daerah, ada beberapa tips yang perlu dilakukan atau diterapkan. Berikut tips atau strategi untuk  optimalisasi pengelolaan kekayaan (aset) daerah  :
  1. Identifikasi dan inventarisasi nilai dan potensi aset daerah ;
  1. Adanya sistem informasi manajemen aset daerah ;
  1. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan aset dan ;
  1. Pelibatan berbagai profesi atau keahlian yang terkait seperti auditor internal dan appraisal (penilai).
PENUTUP  Demikian beberapa poin yang bisa  kami bagikan mengenai beberapa hal penting yang berkaitan  dengan Pengelolaan Aset Daerah. Semoga apa yang sudah tertulis diatas bisa bermanfaat bagi siapa saja yang berkompeten atau bersangkutan dengan perihal Pengelolaan Aset Daerah.