Aset

PENGEMBALIAN KENDARAAN DINAS ANGGOTA DPRD KOTA BEKASI

PENGEMBALIAN KENDARAAN DINAS ANGGOTA DPRD KOTA BEKASI Kota Bekasi (22-11-2017), Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi menarik kendaraan dinas anggota DPRD Kota Bekasi sejak tanggal 20-11-2017, pengembalian kendaraan dinas dilakukan di kantor DPRD Kota Bekasi diserahkan langsung oleh para anggota DPRD yang menggunakan kendaraan tersebut, kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 20-11-2017 sampai dengan semua kendaraan kembali kepada Pihak Pemerintah Kota  Bekasi dalam hal ini Bidang Aset BPKAD Kota Bekasi. Penarikan kendaraan Dinas Anggota DPRD Kota Bekasi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam pasal 9 ayat (3) disebutkan selain tunjangan kesejahteraan anggota DPRD disediakan juga tunjangan berupa :
  1. Rumah Negara dan Perlengkapannya
  2. Tunjangan Transportasi
Dengan telah diberikannya Tunjangan Transportasi dimaksud Anggota DPRD harus mengembalikan kendaraan dinas yang dimanfaatkan melalui mekanisme Pinjam Pakai antara Anggota DPRD dengn Pemerintah Kota Bekasi Dalam hal ini diharapkan Sekretaris DPRD dapat memfasilitasi Serah Terima Kendaraan Dinas Anggota DPRD dimaksud dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang u.p Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (Artikel: [Andi A. Yuwono]/ Foto: [Yudistira Nawari]) Keterangan: Font biru            : Diisi Font merah        : Predikat/Kata kerja yang butuh disesuaikan dengan jenis kegiatan